Negara Federasi (serikat) adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat dan kedaulatan terletak pada negara pusat, dan ciri-cirinya sebagai berikut.
- Dapat memiliki lebih dari satu konstitusi/ undang-undang dasar.
- Lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif lebih dari satu.
- Wilayahnya terdiri dari negara-negara bagian.
- Pemerintah federal mempunyai kedaulatan ke luar dan pemerintahan negara bagian mempunyai kedaulatan ke dalam.
Menurut Charles Friedrick Strong, yang membedakan negara serikat satu dengan negara serikat yang lain sebagai beriku.
- Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
- Badan yang berwenang menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Read more >>