Hak korespondensi diplomatik merupakan kekebalan yang mencakup surat-menyurat, arsip, dokumen, dan termasuk kantor diplomatik. Arsip-arsip, surat-surat, ataupun telegram dalam kantor diplomatik tidak boleh dibuka oleh polisi ataupun hakim. Warga negara yang mencari perlindungan di gedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditangkap begitu saja, melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan tentang Pengertian Hak korespondensi diplomatik, semoga dapat bermanfaat.

No comments:
Post a Comment