Bentuk negara adalah pengelompokan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antar berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Berdasarkan kriteria bentuk, bentuk negara dibagi menjadi sebagai berikut.
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan tentang Pengertian Bentuk Negara, sekian dulu dari kami terimaksih.

No comments:
Post a Comment