Pages

Wednesday, June 8, 2016

Pengertian Kekuasaan moneter

http://uangindo.com/
Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23D UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan tentang arti Kekuasaan moneter, sekian dari saya semoga dapat bermanfaat.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment