Pages

Wednesday, August 3, 2016

Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties)

http://uangindo.com/
Jika sebelumnya saya membahas Perjanjian yang bersifat khusus, maka kali ini saya akan menguraikan Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak hanya sekali, melainkan dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu selama masa perjanjian berlaku. Contohnya perjanjian dagang.
Semoga penjelasan tentang  Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan tersebut dapat memberikan manfaat.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment