Jika sebelumnya saya membahas Perjanjian yang bersifat khusus, maka kali ini saya akan menguraikan Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak hanya sekali, melainkan dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu selama masa perjanjian berlaku. Contohnya perjanjian dagang.
Semoga penjelasan tentang Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan tersebut dapat memberikan manfaat.

No comments:
Post a Comment