Jasa Baik atau disebut juga dengan nama good offices adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah negosiasi atau yang memberi fasilitas ke arah terselenggaranya negosiasi, dengan tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Jasa baik merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa internasional secara tradisional dan tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 33 Piagam PBB, namun jasa baik menjadi salah satu cara penyelesaian sengketa yang sering dipergunakan oleh PBB. Jasa baik akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang apa yang dimaksud jasa baik, semoga bermanfaat.

No comments:
Post a Comment