Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan yang tugas eksekutifnya dijalankan dan dipertanggungjawabkan oleh presiden. Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif, dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial adalah Amerika Serikat, Swis, Prancis, dan Tiongkok.

No comments:
Post a Comment