Kuasa usaha adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada mentri luar negeri negara penerima. Kuasa usaha hanya berhubungan dengan kepala negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima. Terdapat 2 (dua) kuasa usaha sebagai berikut.
1. Kuasa usaha tetap, yaitu kuasa usaha yang menjabat kepala suatu perwakilan.
2. Kuasa usaha sementara, yaitu kuasa usaha yang melakukan pekerjaan dari kepala. perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
1. Kuasa usaha tetap, yaitu kuasa usaha yang menjabat kepala suatu perwakilan.
2. Kuasa usaha sementara, yaitu kuasa usaha yang melakukan pekerjaan dari kepala. perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
Demikian penjelasan dari kami tentang Pengertian Kuasa Usaha, semoga dapat memberikan manfaat.

No comments:
Post a Comment