Pages

Wednesday, June 8, 2016

Pengertian Negara kesatuan

http://uangindo.com/
Negara kesatuan adalah suatu negara yang bersusun tunggal dan kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan terletak di tangan pemerintah pusat, ciri-cirinya sebagai berikut.
- Hanya memiliki satu konstitusi/ undang-undang dasar.
- Hanya memiliki satu badan eksekutif, satu badan legislatif, dan satu badan yudikatif.
- Wilayahnya terbagi atas daerah-daerah.
- Pemerintahan memiliki kedaulatan ke dalam dan keluar.
Itulah uraian singkat dari kami tentang Pengertian Negara Kesatuan, semoga memberikan manfaat untuk kita semua.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment