Pages

Tuesday, June 7, 2016

Pengertian Kebebasan pers

http://uangindo.com/
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, melalui media pers. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat, bukan merusaknya.
Adapun pengertian kebebasan pers jika ditilik dari aspek bahasa adalah bersumber pada kata freedom of the press, yaitu kata dalam bahasa Inggris yang mengandung arti hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti penyebarluasan, pencetakan, dan penerbitan surat kabar, majalah, buku, atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Itulah sedikit yang mampu saya jelaskan tentang apa yang dimaksud kebebasan pers itu, semoga memberikan manfaat.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment