Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Demikianlah uraian singkat dari kami tentang Pengertian Kekuasaan Konstitutif, sekian dari saya terimakasih.

No comments:
Post a Comment