Arbitrase adalah upaya penyelesaian sengketa internasional dengna mengajukan sengketa internasional yang terjadi kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Dalam pemberian keputusan terhadap penyelesaian sengketa yang memberi keputusan tidak harus terkait pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
Itulah yang dimaksud Arbitrase, semoga penjelasan yang saya berikan diatas bisa memberikan manfaat.

No comments:
Post a Comment