Majelis Umum adalah anggota organ utama PBB yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil seluruh anggota PBB. Setiap negara anggota boleh mempunyai lima orang wakil di dalam Majelis, tetapi hanya mempunyai satu suara, dan tiap-tiap negara diberi hak penuh menentukan sendiri cara memilih wakil-wakilnya.
Majelis Umum memiliki kewenangan untuk mendirikan organ-organ subsidier yang dianggap perlu untuk melaksanakan fungsi-fungsinya. Ada dua organ subsider yang berada di bawah naungan Majelis Umum sebagai berikut.
1) UNRWA (United Nation Relief and Works Agency for Palestine Refugees in The Near East).
2) IAEA (Internasional Atomic Energy Agency).
1) UNRWA (United Nation Relief and Works Agency for Palestine Refugees in The Near East).
2) IAEA (Internasional Atomic Energy Agency).
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang apa itu majelis umum, semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat.

No comments:
Post a Comment