Hak kekebalan perdata adalah Hak yang dimiliki oleh seorang diplomat yang memiliki kekebalan dari tuntutan perdata terhadap benda tidak bergerak, warisan, dan kegiatan perdagangan di luar tugas jabatannya.
Demikian yang bisa kami bagikan tentang Pengertian Hak kekebalan perdata, semgoa bermanfaat.

No comments:
Post a Comment