Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan legislatif, dan ratifikasi campuran (legislatif dan eksekutif).
Itulah penjelasan dari kami tentang Pengertian Ratifikasi (Ratification), semoga dapat bermanfaat.

No comments:
Post a Comment