Pages

Tuesday, August 2, 2016

Pengertian Ratifikasi (Ratification)

http://uangindo.com/
Ratifikasi merupakan pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Adapun ketentuan dan pelaksanaan reatifikasi disesuaikan oleh masing-masing negara yang bersangkutan, sebab prosedur ratifikasi tiap-tiap negara dapat berbesa.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan legislatif, dan ratifikasi campuran (legislatif dan eksekutif).
Itulah penjelasan dari kami tentang  Pengertian Ratifikasi (Ratification), semoga dapat bermanfaat.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment