Bentuk pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Secara umum bentuk pemerintahan dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu sebagai berikut.
- Monarki,
- Aristokrasi,
- Demokrasi,
Dan demikianlah yang bisa kami uraikan tentang Pengertian Bentuk Pemerintahan, sekian dari saya dan terimakasih.

No comments:
Post a Comment