Dewan Keamanan PBB merupakan badan PBB yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional dengan berlandaskan pada asas PBB. Dewan keamanan mempunyai keutamaan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Keanggotaan Dewan Keamanan dibedakan menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
1. Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB
Anggota tetap Dewan Keamanan PBB terdiri dari lima negara besar, yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Prancis, dan RRC. Kelima anggota ini mempunyai hak veto Hak veto merupakan hak untuk menolak atau membatalkan keputusan. Anggota tetap Dewan Keamanan PBB dapat menggunakan hak vetonya terhadap negara-negara yang melakukan tindakan mengancam perdamaian dunia.
2. Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB
Anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh negara dengan masa kerja dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada masa kerja berikutnya. Wewenang memilih anggota tidak tetap berada di tangan Majelis Umum.
Keanggotaan Dewan Keamanan dibedakan menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
1. Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB
Anggota tetap Dewan Keamanan PBB terdiri dari lima negara besar, yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Prancis, dan RRC. Kelima anggota ini mempunyai hak veto Hak veto merupakan hak untuk menolak atau membatalkan keputusan. Anggota tetap Dewan Keamanan PBB dapat menggunakan hak vetonya terhadap negara-negara yang melakukan tindakan mengancam perdamaian dunia.
2. Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB
Anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh negara dengan masa kerja dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada masa kerja berikutnya. Wewenang memilih anggota tidak tetap berada di tangan Majelis Umum.
Demikian penjelasan dari kami tentang Pengertian Dewan Keamanan PBB, semoga dapat memberikan manfaat.

No comments:
Post a Comment