Pages

Wednesday, June 8, 2016

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara

http://uangindo.com/
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia dan menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan sumber hukum dasar nasional. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai denggan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV ”. . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai berikut.
Demikianlah yang dimaksud Pancasila sebagai dasar negara, semoga penjelasan tersebut bisa memberikan manfaat bagi yang membaca artikel ini.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment