Pages

Tuesday, August 2, 2016

Pengertian Hak kekebalan transportasi dan harta benda

http://uangindo.com/
Hak kekebalan transportasi dan harta benda merupakan hak yang dimiliki oleh seorang diplomat, mmaksudnya yaitu alat transportasi beserta hak milik perawakilan diplomatik tidak dikenai pajak dan tidak dapat diusut, digeledah, dituntut, ataupun dieksekusi atas putusan peradilan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan kepada anda tentang  Pengertian Hak kekebalan transportasi dan harta benda, mudah-mudahan bermanfaat.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment