Pages

Monday, August 1, 2016

Pengertian Mahkamah Internasional

http://uangindo.com/
Mahkamah Internasional adalah salah satu organ PBB yang menangani bidang peradilan terhadap sengketa antarnegara. Mahkamah Internasional dibentuk pada tahun 1945 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk masa kerja sembilan tahun dan boleh dipilih untuk masa kerja berikutnya. Hakim-hakim dipilih atas dasar kebangsaan, tetapi dua hakim tidak boleh berasal dari negara yang sama. Adapun syarat untuk dapat dipilih sebagai hakim adalah berbudi luhur dan memiliki reputasi di bidang peradilan dan hukum yang tertinggi, baik oleh negaranya maupun dunia internasional.
Itulah yang dimaksud Mahkamah Internasional, semoga dapat memberikan manfaat.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment