Pages

Friday, July 1, 2016

Pengertian Hukum kebiasaan internasional

http://uangindo.com/
Hukum kebiasaan internasional merupakan kebiasaan internasional usage yang telah diakui mempunyai kekuatan hukum atau sudah diterima sebagai hukum internasional. Kebiasaan yang dapat dikategorikan sebagai sumber hukum internasional setidaknya harus memenuhi dua unsur penting, yaitu unsur material (menunjuk pada kebiasaan yang bersifat umum) dan unsur psikologis (menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan tersebut sebagai hukum internasional).
Demikian penjelasan yang bisa saya berikan tentang Pengertian Hukum kebiasaan internasional.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment