Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia artinya Pancasila merupakan keputusan akhir bagi bangsa Indonesia. Perjanjian luhur itu telah dilakukan pada 18 Agustus 1945, yaitu pada saat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) telah menerima Pancasila dan menetapkan dasar negara secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.
Itulah apa yang dapat saya sampaikan tentang apa yang dimaksud Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia, mudah-mudahan memberikan manfaat.

No comments:
Post a Comment