Hak kekebalan pajak adalah hak yang dimiliki oleh seorang diplomat yang memiliki kebebasan dari kewajiban membayar pajak pribadi maupun bea cukai, keculai pajak langsung, pajak tanah, pajak warisan, PPh, registrasi dan materai.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang
Pengertian Hak kekebalan pajak, semoga dapat bermanfaat.
Artikel Terkait
No comments:
Post a Comment