Pages

Wednesday, June 8, 2016

Pengertian Kekuasaan legislatif

http://uangindo.com/
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Demikianlah penjelasan dari saya tentang Pengertian Kekuasaan Legislatif, sekian dulu terimakasih.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment