Pages

Wednesday, June 8, 2016

Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum

http://uangindo.com/
Pancasila sebagai sumber dari segala hukum artinya bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai ketentuan tertinggi terutang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya dioperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya.
Itulah apa yang dimaksud Pancasila sebagai sumber dari segala hukum, sekian dari saya terimakasih.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment