Pages

Tuesday, August 2, 2016

Pengertian Menteri Residen (Minister Resident)

http://uangindo.com/
Menteri residen adalah perwakilan diplomatik yang tidak dianggap sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya, oleh karena itu menteri residen tidak memiliki hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana ia ditempatkan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Menteri Residen, semoga dapat bermanfaat.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment