Hak kekebalan pribadi adalah hak yang mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapatkan perlindungan terhadap gangguan dan serangan atas kebebasan dan kehormatannya, serta kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
Setiap anggota perwakilan diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat, namun tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Meereka dibebaskan dari pemeriksaan atas diplomatik dan bebas mendirikan tempat ibadah di lingkungan kedaulatan.
Setiap anggota perwakilan diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat, namun tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Meereka dibebaskan dari pemeriksaan atas diplomatik dan bebas mendirikan tempat ibadah di lingkungan kedaulatan.
Semoga penjelasan tentang Pengertian Hak kekebalan pribadi di atas dapat membantu anda.

No comments:
Post a Comment