Pages

Wednesday, August 3, 2016

Pengertian Ketentuan Umum (General Act)

Apa yang dimaksud dengan ketentuan umum? Ketentuan umum merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian internasional mempunyai sifat formal atau informal.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang Pengertian Ketentuan Umum, semoga dapat memberikan manfaat bagi anda.
Read more >>

Pengertian Ketentuan Penutup (Final Act)

Ketentuan penutup merupakan ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
Itulah penjelasan secara singkat dari kami tentang Pengertian Ketentuan Penutup (Final Act), semoga memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Piagam (Charter)

Kita sering mendengar istilah Piagam, lalu apakah kita sudah tahu Pengertian Piagam? Jika anda belum tahu simak penjelasannya ini. Piagam merupakan istilah yang dipakai untuk menyebutkan perjanjian internasional yang membentuk dan mengatur organisasi internasional seperti PBB.
Demikian penjelasan yang dapat kami bagikan tentang Pengertian Piagam (Charter), semoga dapat memberikan manfaat bagi anda.
Read more >>

Pengertian Kovenan (Covenant)

Kovenan itu apa sih? Kovenan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan suatu perjanjian internasional yang membentuk dan mengatur Liga Bangsa-bangsa.
Semoga penjelasan yang kami bagikan tentang Pengertian Kovenan (Covenant) dapat memberikan manfaat bagi anda.
Read more >>

Pengertian Pakta (Pact)

Tahukah anda yang dimaksud Pakta? Pakta merupakan suatu persetujuan yang lebih khusus dan mebutuhkan ratifikasi, misalnya Pakta Warsawa.
Itulah penjelasan yang perlu kamu ketahui tentang pengertian pakta. Semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Perjanjian bilateral

Kita sering mendengar kata perjanjian bilateral dan multilateral, tahukah anda pengertian perjanjian tersebut? Kali ini saya akan menjelaskan sedikit tentang Perjanjian bilateral saja. Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang hanya terdiri dari atas dua negara.
Semoga penjelasan tentang Pengertian Perjanjian bilateral dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Perjanjian multilateral

Setelah sebelumnya membahas pengertian Perjanjian bilateral, maka kali ini saya akan membahas tentang pengertian perjanjian multilateral. Perjanjian multilateral, yaitu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan oleh banyak negara sebagai anggota yang mengikatkan diri kepadanya.
Mudah-mudahan penjelasan tentang Pengertian Perjanjian multilateral dapat memberikan manfaat yang baik.
Read more >>

Pengertian Perjanjian antarnegara

Apa yang dimaksud perjanjian antarnegara? Perjanjian antarnegara, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh neggara sebagi subjek hukum internasional. Contohnya perjanjian antara Indonesia dengan Korea Selatan.
Itulah penjelasan singkat tentang  Pengertian Perjanjian antarnegara , semoga bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Perjanjian internasional bersifat sederhana

Perjanjian internasional bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui tahap perundingan dan penandatanganan saja, serta tidak memerlukan adanya ratifikasi. Perjanjian bersifat sederhana pada umumnya berbentuk persetujuan (agreement).
Demikian apa yang dapat kami bagikan tentang  Pengertian Perjanjian internasional bersifat sederhana, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Perjanjian internasional bersifat penting

Apa yang dimaksud dengna Perjanjian internasional bersifat penting? Perjanjian internasional bersifat penting, yaitu perjanjian dengan bobot persoalan yang dianggap penting oleh pihak-pihak yang melakukan kerja sama dan dibuat melalui tiga tapa, yaitu perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
Demikian apa yang dapat kami bagikan tentang Pengertian Perjanjian internasional bersifat penting, semoga bermanfaat
Read more >>

Pengertian Perjanjian internasional segi politik

Tahukah kamu definisi perjanjian internasional dari segi politik? Perjanjian internasional segi politik yaitu perjanjian internasional yang berupa pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Contohnya SEATO, NATO dan ANZUS.
Semoga penjelasan tentang Pengertian Perjanjian internasional segi politik bisa memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Perjanjian internasional segi ekonomi

Tahukah kamu, apa yang dimaksud Perjanjian internasional segi ekonomi ? Perjanjian internasional segi ekonomi, yaitu perjanjian internasional dalam bentuk bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contohnya IMF, CGI, IBRD, dan sebagainya.
Itulah penjelasan dari kami tentag Pengertian Perjanjian internasional segi ekonomi, semoga bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Perjanjian internasional segi hukum

Setelah sebelumnya saya sampaikan Perjanjian internasional segi ekonomi, maka kali ini saya akan sampaikan Pengertian Perjanjian internasional segi hukum. Perjanjian internasional segi hukum, yaitu perjanjian internasional yang berisi tentang hukum, misalnya hukum status kewarganegaraan. Contohnya dibuatnya peraturan hukum mengenai dwikewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC, dan lain-lain.
Semoga Pengertian Perjanjian internasional segi hukum dapat memberikan manfaat bagi anda.
Read more >>

Pengertian Perjanjian internasional segi wilayah

Jika sebelumnya saya membahas tentang Pengertian Perjanjian internasional segi  hukum, maka kali ini saya akan membahas Pengertian Perjanjian internasional segi wilayah. Perjanjian internasional segi wilayah, yaitu perjanjian internasional yang isinya mengatur tentang batas wilayah. Contohnya adanya ketentuan mengenai batas laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
Semoga penjelasan tentang Pengertian Perjanjian internasional segi wilayah dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Perjanjian internasional segi kesehatan

Setelah sebelumnya saya membahas Pengertian Perjanjian internasional segi politik, eknomi, hukum, wilayah, maka kali ini saya akan membahas Pengertian Perjanjian internasional segi kesehatan. Perjanjian internasional segi kesehatan, yaitu perjanjian internasional yang isinya menyangkut persoalan kesehatan. Contohnya kerja sama dalam penanggulangan wabah penyakit flu burung.
Semoga penjelasan tentang  Pengertian Perjanjian internasional segi kesehatan tersebut dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties)

Apa yang dimaksud Perjanjian yang membentuk hukum ? Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montiego Tahun 1982 tentang Hukum Laut Internasional, dan sebagainya.
Semoga penjelasan tentang Pengertian Perjanjian yang membentuk hukum tersebut bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contact)

 Tahukah kamu apa yang dimaksud Perjanjian yang bersifat khusus ? Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contact), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contohnya perjanjian antara RI dan RRC menganai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan-penyelundupan, dan sebagainya.
Itulah penjelasan yang dapat kami bagikan tentang  Pengertian Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contact), semoga bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties)

Jika sebelumnya saya membahas Perjanjian yang bersifat khusus, maka kali ini saya akan menguraikan Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak hanya sekali, melainkan dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu selama masa perjanjian berlaku. Contohnya perjanjian dagang.
Semoga penjelasan tentang  Pengertian Perjanjian yang dilaksanakan tersebut dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties)

Jika sebelumnya saya membahas tentang Perjanjian yang dilaksanakan maka kesempatan ini saya membahas tentang Perjanjian yang menentukan. Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai dengan isi perjanjian tersebut. Contohnya perjanjian mengenai penyerahan wilayah kedaulatan negara.
Semgoga penjelasan tentang yang dimaksud Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Perundingan (Negotiation)

Perundingan merupakan tahap awal dalam proses pembuatan suatu perjanjian. Perundingan dilakukan antara pihak/ negara tentang objek tertentu yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.
Dalam tahap ini, pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pembuatan perjanjian internasional tersebut mengadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Negosiasi juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.
Semoga penjelasan tentang yang dimaksud perundingan tersebut dapat bermanfaat.
Read more >>

Tuesday, August 2, 2016

Pengertian Ratifikasi (Ratification)

Ratifikasi merupakan pengesahan suatu perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Adapun ketentuan dan pelaksanaan reatifikasi disesuaikan oleh masing-masing negara yang bersangkutan, sebab prosedur ratifikasi tiap-tiap negara dapat berbesa.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan legislatif, dan ratifikasi campuran (legislatif dan eksekutif).
Itulah penjelasan dari kami tentang  Pengertian Ratifikasi (Ratification), semoga dapat bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Perwakilan diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan yang merupakan perwakilan resmi suatu negara, baik politis maupun nonpolitis yang berada di luar negeri dan bertugas membina hubungan politik dengan negara lain.
Perwakilan diplomatik pada hakikatnya menjalankan peran dan fungsi tertentu yang penting bagi negara terkait dengan hubungan internasional yang dilakukan. Oleh sebab itu, perwakilan diplomatik harus mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan baik agar apa yang menjadi tugas dan tujuan dibentuknya perwakilan diplomatik dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Berikut ini peran yang dijalankan oleh seorang diplomat.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang  Pengertian Perwakilan diplomatik, semoga dapat bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Hak kekebalan pribadi

Hak kekebalan pribadi adalah hak yang mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapatkan perlindungan terhadap gangguan dan serangan atas kebebasan dan kehormatannya, serta kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
Setiap anggota perwakilan diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat, namun tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Meereka dibebaskan dari pemeriksaan atas diplomatik dan bebas mendirikan tempat ibadah di lingkungan kedaulatan.
Semoga penjelasan tentang  Pengertian Hak kekebalan pribadi di atas dapat membantu anda.
Read more >>

Pengertian Hak kekebalan perdata

Hak kekebalan perdata  adalah Hak yang dimiliki oleh seorang diplomat yang memiliki kekebalan dari tuntutan perdata terhadap benda tidak bergerak, warisan, dan kegiatan perdagangan di luar tugas jabatannya.
Demikian yang bisa kami bagikan tentang  Pengertian Hak kekebalan perdata, semgoa bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Hak kekebalan atas tempat tinggal

Hak kekebalan atas tempat tinggal adalah hak yang dimiliki oleh seorang diplomat yaitu seorang diplomat memiliki hak kekebalan dalam daerah perwakilan. Daerah perwakilan meliputi kedaulatan beserta halaman dan bangunan di mana terpancang bendera dan lambang negara pengirim, maupun tempat tinggal perwakilan diplomatik. Menurut hukum internasional, daerah tersebut dipandang sebagai daerah negara pengirim. Oleh sebab itu, orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan. Daerah ini juga tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, ataupun polisi tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.
Itulah penjelasan yang bisa kami bagikan tentang  Pengertian Hak kekebalan atas tempat tinggal, semoga bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Hak kekebalan transportasi dan harta benda

Hak kekebalan transportasi dan harta benda merupakan hak yang dimiliki oleh seorang diplomat, mmaksudnya yaitu alat transportasi beserta hak milik perawakilan diplomatik tidak dikenai pajak dan tidak dapat diusut, digeledah, dituntut, ataupun dieksekusi atas putusan peradilan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan kepada anda tentang  Pengertian Hak kekebalan transportasi dan harta benda, mudah-mudahan bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Hak kekebalan pajak

Hak kekebalan pajak adalah hak yang dimiliki oleh seorang diplomat yang memiliki kebebasan dari kewajiban membayar pajak pribadi maupun bea cukai, keculai pajak langsung, pajak tanah, pajak warisan, PPh, registrasi dan materai.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang  Pengertian Hak kekebalan pajak, semoga dapat bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Hak korespondensi diplomatik

Hak korespondensi diplomatik merupakan kekebalan yang mencakup surat-menyurat, arsip, dokumen, dan termasuk kantor diplomatik. Arsip-arsip, surat-surat, ataupun telegram dalam kantor diplomatik tidak boleh dibuka oleh polisi ataupun hakim. Warga negara yang mencari perlindungan di gedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditangkap begitu saja, melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan tentang Pengertian Hak korespondensi diplomatik, semoga dapat bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Duta Besar (Ambassador)

Duta besar merupakan tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Kekuasaan yang dimiliki oleh duta besar bersifat penuh dan luar biasa. Duta besar ditempatkan pada negara yang mempunyai hubungan erat dan memiliki banyak hubungan timbal balik. Dalam situasi dan kondisi tertentu, duta besar dapat mengambil keputusan yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
Itulah penjelasan dari kami tentang Pengertian Duta Besar (Ambassador), semoga dapat bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Duta (Gerzant)

Duta adalah perwakilan diplomatik yang berkedudukan setingkat lebih renda dari duta besar. Duta pada umumnya ditempatkan di negara yang tidak banyak memiliki hubungan timbal balik dengan derajat keeratan hubungan lebih rendah daripada negara yang mengirim duta besar.
Demikian yang bisa kami sampaikan tentang  Pengertian Duta (Gerzant), semoga bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Menteri Residen (Minister Resident)

Menteri residen adalah perwakilan diplomatik yang tidak dianggap sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya, oleh karena itu menteri residen tidak memiliki hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana ia ditempatkan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Menteri Residen, semoga dapat bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Atase (Attache)

Tahukah kamu apa yang dimaksud Atase? Atase adalah lembaga ahli kedutaan atau pejabat pembantu dari duta besar berkuasa  penuh. Terdapat dua macam atase yaitu pertahanan dan atase teknis.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan tentang Pengertian Atase (Attache), semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Kuasa Usaha (Chargede Affair)

Kuasa usaha adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada mentri luar negeri negara penerima. Kuasa usaha hanya berhubungan dengan kepala negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima. Terdapat 2 (dua) kuasa usaha sebagai berikut.
1. Kuasa usaha tetap, yaitu kuasa usaha yang menjabat kepala suatu perwakilan.
2. Kuasa usaha sementara, yaitu kuasa usaha yang melakukan pekerjaan dari kepala. perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
Demikian penjelasan dari kami tentang Pengertian Kuasa Usaha, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Monday, August 1, 2016

Pengertian Perwakilan konsuler

Perwakilan konsuler merupakan lembaga perwakilan resmi suatu negara di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan nonpolitik dengan negara lain. Terdapat dua jenis konsuler, yaitu konsuler yang bersifat tetap dan konsuler kehormatan. Perwakilan konsuler bekerja pada kantor-kantor konsulat berikut.
a. Kantor konsulat jendral.
b. Kantor konsulat.
c. Kantor wakil konsulat.
d. Kantor perwakilan konsuler.
Itulah penjelasan dari kami tentang Perwakilan konsuler, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Organisasi Internasional

Organisasi Internasional adalah suatu struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan nonpemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan suatu tujuan tertentu yang hendak dicapai bersama para anggotanya.
Organisasi internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu organisasi internasional yang anggotanya merupakan delegensi resmi pemerintah negara-negara atau disebut dengan istilah organisasi antarpemerintah (Inter-Govermental Organization/ IGO)  dan organisasi internasional yang anggotanya terdiri atas kelompok-kelompok swasta di bidang keagamaan, keilmuan, kebudayaan, teknik, bantuan atau ekonomi, dan sebagainya atau yang disebut dengan istilah organisasi nonpemerintah (Non-Govermental Organization/ NGO).
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang apa yang dimaksud Organisasi Internasional, semoga bermanfaat.
Read more >>

Pengertian PBB

PBB adalah singkatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945. Adapun sidang umum PBB pertama berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sidang ini dihadiri wakil dari 51 negara. Indonesia masuk menjadi anggota resmi PBB pada 28 September 1950, namun pada 7 Januari 1965 Indonesia keluar dari keanggotaan PBB. Alasan keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB adalah sebagai perwujudan protes atas duduknya Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang pada saat itu hubungan antara Indonesia dan Malaysia sedang dalam ketegangan. Namun Indonesia kembali masuk sebagai anggota PBB pada 20 September 1966.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang apa itu PBB, semoga bermanfaat.
Read more >>

Pengertian Majelis Umum

Majelis Umum adalah anggota organ utama PBB yang anggotanya terdiri atas wakil-wakil seluruh anggota PBB. Setiap negara anggota boleh mempunyai lima orang wakil di dalam Majelis, tetapi hanya mempunyai satu suara, dan tiap-tiap negara diberi hak penuh menentukan sendiri cara memilih wakil-wakilnya.
Majelis Umum memiliki kewenangan untuk mendirikan organ-organ subsidier yang dianggap perlu untuk melaksanakan fungsi-fungsinya. Ada dua organ subsider yang berada di bawah naungan Majelis Umum sebagai berikut.
1) UNRWA (United Nation Relief and Works Agency for Palestine Refugees in The Near East).
2) IAEA (Internasional Atomic Energy Agency).
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang apa itu majelis umum, semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan PBB merupakan badan PBB yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional dengan berlandaskan pada asas PBB. Dewan keamanan mempunyai keutamaan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Keanggotaan Dewan Keamanan dibedakan menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
1. Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB
Anggota tetap Dewan Keamanan PBB terdiri dari lima negara besar, yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Prancis, dan RRC. Kelima anggota ini mempunyai hak veto Hak veto merupakan hak untuk menolak atau membatalkan keputusan. Anggota tetap Dewan Keamanan PBB dapat menggunakan hak vetonya terhadap negara-negara yang melakukan tindakan mengancam perdamaian dunia.
2. Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB
Anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh negara dengan masa kerja dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada masa kerja berikutnya. Wewenang memilih anggota tidak tetap berada di tangan Majelis Umum.
Demikian penjelasan dari kami tentang Pengertian Dewan Keamanan PBB, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Sekretariat PBB

Sekretariat PBB merupakan badan administrasi PBB yang dipimpin oleh seorang Sekretariat Jenderal PBB dengan dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia. Sekretariat PBB terbagi menjadi dua, yaitu Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Jenderal Pembantu.
1. Sekretaris Jenderal (General Secretary)
Sekretaris Jenderal dipilih oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali.
2. Sekretaris Jenderal  (Under Secretary)
Itulah penjelasan yang bisa kami berikan tentang apa yang dimaksud Sekretariat PBB, semoga penjelasan tersebut dapat memberikan manfaat.
Read more >>

Pengertian Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional adalah salah satu organ PBB yang menangani bidang peradilan terhadap sengketa antarnegara. Mahkamah Internasional dibentuk pada tahun 1945 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk masa kerja sembilan tahun dan boleh dipilih untuk masa kerja berikutnya. Hakim-hakim dipilih atas dasar kebangsaan, tetapi dua hakim tidak boleh berasal dari negara yang sama. Adapun syarat untuk dapat dipilih sebagai hakim adalah berbudi luhur dan memiliki reputasi di bidang peradilan dan hukum yang tertinggi, baik oleh negaranya maupun dunia internasional.
Itulah yang dimaksud Mahkamah Internasional, semoga dapat memberikan manfaat.
Read more >>