Tahukah kamu apa yang dimaksud Perjanjian yang bersifat khusus ? Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contact), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contohnya perjanjian antara RI dan RRC menganai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan-penyelundupan, dan sebagainya.
Itulah penjelasan yang dapat kami bagikan tentang Pengertian Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contact), semoga bermanfaat.

No comments:
Post a Comment