Pages

Wednesday, August 3, 2016

Pengertian Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contact)

http://uangindo.com/
 Tahukah kamu apa yang dimaksud Perjanjian yang bersifat khusus ? Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contact), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contohnya perjanjian antara RI dan RRC menganai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan-penyelundupan, dan sebagainya.
Itulah penjelasan yang dapat kami bagikan tentang  Pengertian Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contact), semoga bermanfaat.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment