Apa yang dimaksud perjanjian antarnegara? Perjanjian antarnegara, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh neggara sebagi subjek hukum internasional. Contohnya perjanjian antara Indonesia dengan Korea Selatan.
Itulah penjelasan singkat tentang Pengertian Perjanjian antarnegara , semoga bermanfaat.

No comments:
Post a Comment