Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD 1945.
Sekian penjelasan yang dapat kami bagikan tentang Pengertian kekuasaan secara horizontal, semoga bisa dipahami.

No comments:
Post a Comment