Pages

Monday, June 6, 2016

Fungsi Negara

http://uangindo.com/
Secara umum Fungsi Negara mencakup 4 hal berikut ini:
1. Fungsi Melaksanakan Ketertiban dan Keamanan
Terlaksananya program-program pembangunan secara lancar membutuhkan stabilitas negara yang kondusif. Karena itulah, Negara harus selalu menjaga ketertiban dan keamanan negaranya. Dengan adanya ketertiban dan keamanan diharapkan bisa mencegah terjadinya pertikaian dan bentrokan-bentrokan yang dapat terjadi antar sesama warga dalam kehidupan sehari-hari. Karena negara merupakan stabilisator bagi masyarakat maka untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan harus menciptakan hukum. Walaupun demikian, Negara dalam melaksanakan penertiban, harus tetap berdasarkan peraturan yang tercantum dalam perundang-undangan.
2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan
Tujuan dari pembentukan sebuah negara adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena itulah fungsi negara yaitu untuk berusaha dengan baik agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bisa diusahakan menciptakan sistem perekonomian yang baik dan juga pembangunan di segala bidang. Tetapi tidak berarti pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara akan tetapi juga membutuhkan dukungan dari rakyat.
3. Fungsi Pertahanan
Demi kelangsungan hidup bangsa dan negara, fungsi pertahanan negara sangatlah penting. Bertahan atau tidaknya suatu bangsa dan negara dapat ditentukan dengan adanya pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara ada hubungannya dengan ketahanan sebuah negara dari serangan negara lain. Karena itulah dibutuhkan personil keamanan yang tangguh, terlatih dan juga alat-alat pertahanan negara.
4. Fungsi Menegakkan Keadilan
Selanjutnya fungsi negara yaitu keadilan. Keadilan harus ditegakkan untuk semua warga negara tanpa membeda-bedakan. Karena itulah untuk menjamin keadilan setiap warga negara dibentuklah badan-badan peradilan negara. Usaha yang bisa dilakukan oleh badan-badan peradilan yaitu memberikan keputusan yang adil sesuai hukum yang berlaku. Jika keadilan dalam negara ditegakkan maka kehidupan masyarakat akan menjadi nyaman dan tentram. Tetap,i jika dalam suatu negara tidak ditegakkan keadilan maka akan muncul masalah dalam mayarakat yang dapat mengganggu ketentraman negara. 
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan tentang apa itu Fungsi Negara, semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment